Cluster Royal Emerald merupakan kawasan perumahan syariah yang berlokasi di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi yang dihadirkan oleh pengembang Royal Orchid Syariah Group.
Kawasan rumah syariah ini berada di lokasi perkotaan yang dekat dengan kawasan industri. Lingkungan yang asri, sejuk, pencahayaan yang baik dan daerah yang bebas banjir menjadikan Cluster Royal Emerald hunian sehat yang ramah dan cocok untuk keluarga.
Silahkan pelajari produk dan layanan kami dengan teliti sebelum membeli properti dari kami, karena kami memahami properti pelanggan adalah investasi pelanggan.
Untuk memberikan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan, Cluster Royal Emerald mempunyai beberapa tipe rumah yang tersedia antara lain:
1 Lantai, 2 Kamar Tidur, Ruang Tamu, Kamar Mandi
Carport, Taman Depan
Listrik 1300 W, Air Sumur Bor
Silahkan pelajari juga material bangunan yang kami gunakan.
Untuk menambah kenyamanan penguni Cluster Royal Emerald, telah disediakan beberapa fasilitas umum berupa:
Material bangunan adalah tolak ukur kualitas sebuah bangunan, berikut daftar material yang digunakan dalam bangunan rumah Cluster Royal Emerald:
Lokasi merupakan salah satu faktor penting yang akan dipertimbangkan, berikut beberapa lokasi strategis yang bisa dilalui dari Cluster Royal Emerald:
Lagi-lagi pertimbangan yang masak diperlukan sebelum jadi membeli properti, berikut beberapa daftar pertimbangan sebelum anda yakin membeli properti diCluster Royal Emerald:
Berada di area wilayah yang bebas banjir
Sangat pas dan cocok, bagi Anda yang mendambakan lingkungan Islami. Tersedia juga rumah tahfidz.
Proyek ini sudah diverifikasi oleh Asosiasi DPS (Developer Property Syariah). Artinya perumahan ini dinyatakan aman, legal, dan terpercaya dari sisi keuangan, konstruksi, legalitas, dan lainnya.
Proses kepemilikannya 100% syariah.
Salah satu cirri khas property syariah tidak menggunakan perantara/pembiayaan bank. Transaksi langsung terjadi antara developer dan pembeli. Keuntungannya pembeli akan memperoleh keunggulan yang tidak didapat dari KPR bank
Kita tahu riba dalam Islam hukumnya haram, dan dosa besar. Kami sebagai pengembang perumahan syariah tidak akan memberikan bunga pada pembiayaan rumah. Sehingga Anda akan mendapatkan properti yang halal dan berkah, insyaa Allah.
Jika dalam transaksi riba, terlambat membayarakan mendapatkan denda. Namun tidak disistem syariah. Pembeli tidak akan mendapatkan denda jika terlambat membayar. Hal ini menjadikan pembeli tidak terkena jeratan dosa riba
Jika suatu waktu, pembeli terjadi kesulitan keuangan yang mengakibatkan proses pembayaran terhambat. Properti tidak akan disita, tapi pembeliakan diberikan waktu diskusi dengan developer untuk sama-sama mencari solusi terbaik
Akad yang terjadi jelas. Jual beli adalah antara dua pihak: pembeli dan developer, tidak ada pihak ketiga. Selanjutnya saat DP masuk, property tersebut milik pembeli
Kalau di property konvensional ada tahapan BI checking, yakni orang yang memiliki uang tapi tidak bisa membeli karena ada masalah dengan BI checking. Di property syariah konsep di atas dihapuskan.
Jangan sungkan untuk kontak marketing resmi kami Chusain Zain